> >

UII Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Alumni yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 30 Orang

Berita daerah | 10 Mei 2020, 14:27 WIB
Ilustrasi: korban pencabulan. cabul Sodomi Seks perkosa (Sumber: Kompas.com)

KOMPAS.TV - Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta angkat bicara menanggapi tuduhan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, alumni UII Yogyakarta.

UII menegaskan bahwa sejak 2016, IM telah berstatus sebagai alumnus yang tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII.

"Meskipun demikian, UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur, agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya, dan apabila ditemukan kesalahan dapat dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya," tulis pihak UII dalam rilis di situs resminya, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 30 Orang

Selain itu, UII juga menganggap serius kasus tersebut dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis apabila diperlukan.

Pihaknya menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII untuk memfasilitasi korban atau penyintas yang berkeinginan untuk menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak hukumnya.

"UII juga mendukung upaya penyintas yang telah melakukan aduan melalui LBH Yogyakarta. UII, melalui LKBH Fakultas Hukum UII, telah berkomunikasi dengan LBH Yogyakarta terkait kasus ini," tulisnya lagi.

Jika Terbukti, Rektor Larang Kontak dengan IM

Sementara itu, Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid mengaku selama menjadi Rektor UII tidak pernah ada laporan tersebut. Bahkan, ketika dilakukan pengecekan, tidak ada laporan ke UII.

Namun demikian, jika peristiwa itu benar terjadi, Fathul Wahid menegaskan UII tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan seksual.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memproses IM karena yang bersangkutan sudah lulus. IM sudah lulus dari UII empat tahun yang lalu.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU