Sehari Ditahan, Ferdian Paleka Cs Jadi Target Bullying Tahanan Lain
Berita daerah | 9 Mei 2020, 18:00 WIB"HP sudah di amankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," ujar Ulung.
Dalam video yang beredar, terlihat Ferdian dan temannya masuk ke dalam tempat sampah. Mereka pun kemudian harus melakukan push up dan scout jump.
Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Baca Juga: Kronologi Ide Video Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka
Atas perbuatannya polisi menerapkan Pasal berlapis kepada tiga tersanka yakni Pasal 45 ayat (3) huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV