> >

Dirlantas Minta Rekam jika Ada Polisi Terima Sogokan agar Bisa Mudik, Mau DIpecat

Berita daerah | 6 Mei 2020, 20:43 WIB
Ilusw=trasi: Kemacetan terjadi di Bundaran Waru perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur di hari pertama PSBB (28/4/2020) (Sumber: Dok. Dishub Surabaya)

KOMPAS.TV - Pos-pos penyekatan.untuk memeriksa warga yang hendak mudik lebaran rawan disalahgunakan.

Namun sejauh ini tidak ada polisi yang menerima sogokan untuk meloloskan pemudik.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Demi Bertahan Hidup, Warga Berjualan Sarung Tangan Saat Pemeriksaan Kendaraan PSBB

Menurut dia, sejauh ini tidak ada anggotanya yang menerima uang sogokan demi meloloskan pemudik dalam pemeriksaan di pos-pos penyekatan.

"Enggak perlu khawatir, ada PAM internal kami yang mengawasi pelaksanaan kami. Bagaimana kami pelaksanaan di lapangan. Sudah ada pengawasan di internal, tentu ini anggota juga tidak berani main-main," kata Sambodo dalam acara diskusi online melalui Zoom, Rabu (6/5/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, jika masyarakat menyaksikan anggota polisi menerima uang sogokan untuk meloloskan pemudik, masyarakat diminta untuk mendokumentasikan peristiwa itu sebagai barang bukti.

Ia menegaskan, Polri tak akan segan untuk memecat dan menahan polisi yang terbukti menerima uang 'pelicin' demi meloloskan pemudik melewati pos penyekatan.

"Apabila teman-teman ada yang menemukan anggota (polisi) main mata dengan para pemudik, pemudik bisa lolos dengan membayar, tolong dilaporkan. Kalau perlu videokan sehingga kami bisa usulkan untuk kami pecat," kata Sambodo.

"Saya komandannya aja begadang terus di Cikarang. Kalian anak buah main-main, saya pecat sekalian....Saya jaminannya kalau ada anggota saya main-main," sambungnya.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Jelaskan Aturan Bepergian Selama Larangan Mudik

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang warga mudik demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada 21 April 2020.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU