Satu dari Tiga Pengibar Bendera Benang Raja di HUT RMS,Berporfesi Sebagai ASN Pemprov Maluku
Berita daerah | 5 Mei 2020, 23:47 WIBDelapan warga tersebu ditangkap di tempat berbeda. Tiga orang diantaranya aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang menerobos masuk Polda Maluku. Ketiga aktivis yang ditangkap yakni Simon Viktor Taihutu, Abner Litamahuputty dan Janes Pattiasina.
Sementara dua orang lain ditangkap di Pulau Haruku dan tiga orang di Kota Ambon. Kini delapan orang tersebut ditahan untuk menjalani proses interogasi oleh polisi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan hasil pemeriksaan, kelima warga itu nekat terlibat dalam kegiatan makar dengan mengibarkan bendera RMS karena mendapat bayaran.
Baca Juga: Wagub Maluku Utara Ngamuk di Hari Pelantikan Pejabat Eselon II, Ini Faktanya
Hasil pemeriksaan kelima pelaku, mereka diminta mengibarkan bendera agar mendapat pengakuan dan simpati masyarakat internasional melalui pemberitaan media.
Sementara tiga aktivis FMS mendatangi Polda Maluku untuk menyerahkan diri. Menurut Roem ketiganya sempat membuat video propaganda kepada masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS di setiap rumah tepat di hari ulang tahun RMS 25 April 2020.
"Mereka mendengar ada yang ditangkap aparat sehingga sebagai wujud tanggung jawab moral kepada warga yang ditangkap, mereka kemudian mendatangi Polda Maluku," ujar Roem.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV