> >

Satu dari Tiga Pengibar Bendera Benang Raja di HUT RMS,Berporfesi Sebagai ASN Pemprov Maluku

Berita daerah | 5 Mei 2020, 23:47 WIB
Tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) menerobos markas Polda Maluku sambil membawa bendera benang raja tepat di hari ulang tahun (HUT) RMS, Kamis (25/4/ 2020). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

AMBON, KOMPASTV – Satu dari tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang membawa bendera Benang Raja saat HUT Republik Maluku Selatan (RMS) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara. 

ASN tersebut berinisial JP dan bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku. Saat pemeriksaan oleh tim Pemerintah Provinsi Maluku, JP mengaku terlibat langsung dengan aktivitas RMS, Sabtu (2/5/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono menjelaskan JP mengakui secara sadar bahwa dirinya terlibat dalam organisasi makar RMS. 

Baca Juga: Kibarkan Benang Raja di HUT RMS, 8 Orang Ditangkap 5 Diantaranya Bayaran

Tak hanya itu, saat pemeriksaan JP juga mengakui telah ikut menghadiri pertemuan di salah satu hotel di Ambon sebelum HUT RMS. Dalam pertemuan itu, sambung Jasmono, JP ikut membuat pernyataan sikap untuk terlibat dengan RMS.

"Kita sudah periksa yang bersangkutan pada Sabtu kemarin, dan dia (JP) mengakui secara sadar melakukan kegiatan dengan RMS," ujar Jasmono di Kantor Gubenrur Maluku, Selasa (5/5/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Terkait dana yang diterima dan kemungkinan JP mengajak ASN lainnya, Jasmono enggan menjelaskan lebih jauh. Yang pasti pemeriksaan ini akan berkaitan dengan sanksi yang diberikan Pemprov Maluku terhadap JP.

"Nanti akan disimpulkan segera, akan diberikan sanksi disiplin sesuai UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ancaman hukumannya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Jasmono.

Baca Juga: Kerahkan 200 Pasukan Bersenjata, Polisi: Jangan Ada Pengibaran Bendera Benang Raja Saat HUT RMS

Sebelumnya delapan warga Maluku ditangkap aparat gabungan kepolisian setelah nekat mengibarkan bendera Benang Raja saat Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Maluku Selatan (RMS), Sabtu (25/4/2020).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU