> >

Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Curanmor yang Kembali Beraksi Setelah Bebas karena Corona

Berita daerah | 5 Mei 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi curanmor (Sumber: Shutterstock)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Dua pelaku curanmor yang baru merasakan bebas penjara karena program asimilasi virus corona dari pemerintah harus meregang nyawa.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati keduanya di Kawasan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020) dini hari WIB.

Pasalnya, dua bandit curanmor tersebut melawan petugas saat hendak ditangkap usai melakukan aksi curanmor.

Baca Juga: Napi Asimilasi Corona Kembali Beraksi, Ini Kata Kemenkumham - ROSI

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan, kedua bandit asal Pasuruan berinisial ZA 36 tahun dan IR 40 tahun ini merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi pemerintah.

Namun, setelah dibebaskan, keduanya berulah dengan melakukan tindakan pencurian kendaraan motor.

"Keduanya merupakan penerima program asimilasi pemerintah, pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang," kata Oki seperti dikonfirmasi Kompas.com Jumat (1/5/2020).

Oki mengutarakan, saat dilakukan penangkapan usai beraksi di kawasan Gempol Pasuruan, kedua pelaku tersebut berusaha menyerang petugas menggunakan senjata api dan parang.

Bahkan satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, namun untungnya peluru tersebut meleset dan tidak mengenai petugas.

Baca Juga: Detik-Detik Curanmor Ditembak Mati Polisi

Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku, namun kedua pelaku tetap melawan menggunakan parang.

Karena berusaha melawan, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua bandit pencuri kendaraan bermotor tersebut.

"Kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan, mereka terpaksa dilumpuhkan lantaran menyerang pakai senjata api (senpi) dan parang," kata dia.

Oki menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Keduanya mencuri sepeda motor hingga mobil.

Baca Juga: Curanmor Manfaatkan Situasi Sepi Pandemi, Ini Modusnya

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," ujar dia.

Dalam penyergapan itu, Tim Jatanras Polda Jatim turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api jenis revolver beserta dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU