> >

Cerita Pasutri Gagal Mudik, Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk

Berita daerah | 4 Mei 2020, 17:17 WIB
Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020). (Sumber: Dok. Polres Cilegon)

"Mereka dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Baca Juga: Pemudik Terancam Dilarang Kembali ke Jakarta Pasca-Lebaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU