> >

Pelaku Begal Taksi Online di Jaktim Terlilit Utang Biaya Istri Melahirkan

Berita daerah | 3 Mei 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi: pelaku kejahatan. bacok begal maling (Sumber: WWW.PEXELS.COM)

Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 340, Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Cerita Pemudik Ketahuan Sembunyi di Mobil yang Diangkut Truk Towing di Semarang

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," tegas Yusri.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU