> >

Kronologi Terbongkarnya Wanita Merekayasa Kasus, Polisi Cium Kejanggalan Saat Aksi Perampokan

Berita daerah | 30 April 2020, 01:18 WIB
Suprihatin, warga Kasihan 2, Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, DI Yogyakarta. (Sumber: KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

Polisi juga menginterogasi Suprihatin. Ia tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui rekayasa ini.

Baca Juga: Viral Wanita Mengaku Dirampok Usai Cairkan Uang, Ceritanya Mengerikan Malah Dihujat Warganet

Polisi pun lantas menjerat Suprihatin dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kita tidak menahannya sekalipun status tersangka, dengan beberapa pertimbangan hukum. Kita kembalikan dia ke rumahnya untuk dijaga,” kata Fakhrurodin.

Sementara itu, Suprihatin mengakui telah merekayasa kasus perampokan terhadap dirinya itu.

Hal tersebut dilakukannya karena ia merasa bingung mencari jalan keluar untuk mengganti uang Rp10 juta yang ia pinjam dari tabungan milik ibu-ibu PKK.

"Karena pikiran saya sudah buntu. Saya menyampaikan ke teman saya atas kekurangan ini, saya harus bagaimana, saya takut dimarahi," kata Suprihatin.

Suprihatin menjelaskan, menjelang Lebaran 2020 dirinya mesti mencairkan tabungan milik ibu-ibu sekampung yang nilainya mencapai Rp35 juta.

Baca Juga: 3 dari 5 Pelaku Perampokan Toko Emas Tewas dalam Penangkapan

Dari total tersebut, Suprihatin baru mempunyai uang sebesar Rp25 juta. Masih ada kekurangan sebesar Rp10 juta. 

Untuk menggantinya, sebenarnya Suprihatin sudah mendapat pinjaman dari sebuah koperasi di Mendiro. 

Dari Rp10 juta yang ia pinjam, uang yang bisa dicairkan berjumlah Rp9,68 juta. Itu karena ada pemotongan untuk biaya administrasi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU