Pasutri di Sukoharjo Rekayasa Pencurian di Rumahnya Berujung Ancaman Penjara 1,4 Tahun
Berita daerah | 29 April 2020, 20:12 WIBLama-lama pasutri ini mengaku telah merekayasa semuanya.
Pengakuan Pelaku
Keduanya mengaku kebingungan harus mengembalikan uang 80 juta rupiah kepada warga yang akan dibagikan sebelum lebaran.
Uang 80 juta rupiah ini adalah uang kas kampung yang sudah digunakan sendiri oleh pasutri ini untuk membeli peralatan elektronik, seperti kulkas, TV, laptop, dan lain-lain.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang Marak di Tengah Covid-19
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Sukoharjo.
Keduanya dijerat Pasal 220 KUHP tentang memberi keterangan palsu dengan ancaman 1,4 tahun penjara.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV