PSBB Surabaya Terapkan Jam Malam, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
Berita daerah | 28 April 2020, 19:58 WIBIa menambahkan, terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
"Sanksinya ada di Pergub dan Perwali, berupa teguran lisan, teguran tertulis, terus penghentian penutupan dan pencabutan izin. Jadi kemungkinan kita lebih pada edukatif. Kan ini sebenarnya ingin menyadarkan masyarakat. Ini kesadaran masyarakat yang ingin kita bangun," kata dia.
Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administratif kepada para pelangar.
Baca Juga: Kakorlantas: Tidak Ada Sanksi Denda Bagi Pemudik
Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai kewenangan.
Sanksi administratif juga bisa diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.
Selain penerapan sanksi administratif, penegak hukum juga bisa menindak para pelanggar sesuai ketentuan undang-undang.
"Makanya sebenarnya ini adalah pembelajaran bagi individu untuk menjaga dirinya agar lebih sadar. Karena Covid-19 betul-betul gawat sekali," tutur Eddy.
8 Titik Penyekatan PSBB Surabaya
Adapun beberapa poin penting yang menjadi kesiapan PSBB di Surabaya, salah satunya adalah penyekatan di ring terluar, yakni ada 8 titik penyekatan.
8 titik tersebut ialah 7 perbatasan dengan Jawa Tengah, dan 1 perbatasan dengan pulau Bali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa akan ada penerapan jam malam selama PSBB berlangsung, dan akan terus disosialisasikan teknisnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Macet di Bundaran Waru Warnai PSBB Surabaya Hari Pertama
"Terkait jam malam, sehabis atau setelah tarawih, orang tidak diperkenankan untuk keluar kembali. Bagaimana teknisnya dan sanksinya ini masih dalam teknis untuk dikoordinasikan terus," kata Kombes Trunoyudo.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV