Kibarkan Benang Raja di HUT RMS, 8 Orang Ditangkap 5 Diantaranya Bayaran
Berita daerah | 25 April 2020, 23:16 WIBAMBON, KOMPASTV – Sebanyak delapan warga Maluku ditangkap aparat gabungan kepolisian setelah nekat mengibarkan bendera Benang Raja saat Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Maluku Selatan (RMS), Sabtu (25/4/2020).
Delapan warga tersebu ditangkap di tempat berbeda. Tiga orang diantaranya aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang menerobos masuk Polda Maluku. Ketiga aktivis yang ditangkap yakni Simon Viktor Taihutu, Abner Litamahuputty dan Janes Pattiasina.
Sementara dua orang lain ditangkap di Pulau Haruku dan tiga orang di Kota Ambon. Kini delapan orang tersebut ditahan untuk menjalani proses interogasi oleh polisi.
Baca Juga: Kerahkan 200 Pasukan Bersenjata, Polisi: Jangan Ada Pengibaran Bendera Benang Raja Saat HUT RMS
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan hasil pemeriksaan, kelima warga itu nekat terlibat dalam kegiatan makar dengan mengibarkan bendera RMS karena mendapat bayaran.
Tujuannya agar mendapat pengakuan dan simpati masyarakat internasional melalui pemberitaan media.
“Mereka ini ingin mendapat pengakuan jadi mereka melakukan propaganda dan berharap di liput media biar disebarluaskan,” ujar Roem.
“Dari hasil interogasi mereka ini juga mengaku dibayar untuk mengibarkan bendera RMS ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Resep Papeda, Menu Legendaris dari Maluku Tempat Glenn Fredly Berasal
Berbeda dengan lima orang yang diamankan, tiga aktivis FKM membentangkan bendera benang raja di pundak mereka saat menuju Kantor Polda Maluku.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV