> >

Kronologi Suami Gagal Tembak Istri Lalu Bakar Rumah, Berawal Cekcok Rumah Tangga

Berita daerah | 24 April 2020, 23:43 WIB
Ilustrasi Senjata api rakitan. (Sumber: Pixabay)

LUBUKLINGGAU, KOMPAS TV - Seorang suami bernama Dedek Rahmadi yang buron selama hampir dua bulan akhirnya ditangkap jajaran Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan.

Pria berusia 35 tahun itu dibekuk karena diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Roswita (39), istrinya sendiri dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harrison Manik, mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban Roswita terlibat cekcok dengan suaminya Dedek Rahmadi.

Karena emosi, pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan miliknya untuk menembak korban.

Baca Juga: “Saya Sudah Memohon Sampai Menangis Jangan Ganggu Istri Saya, Tapi Tak Digubris”

Beruntung, senjata api milik pelaku gagal meletus, sehingga sang istri berhasil melarikan diri bersama kedua anaknya. Mereka pergi ke rumah orang tua Roswita.

“Tersangka yang masih kesal lalu datang ke rumah mertuanya. Dia meminta agar istri dan anaknya segera pulang,” kata Harrison di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (24/4/2020).

Namun, di saat pelaku datang untuk menjemput, Roswita memilih tetap tinggal di rumah orang tuanya. Ia tetap tak mau ikut suaminya karena ketakutan. 

“Akhirnya tersangka hanya mengajak anak-anaknya pulang," ucap Harrison.

Sesampainya di rumah, tersangka Dedek pun kembali emosi karena istrinya tak kunjung pulang setelah lama ditunggu.

Dedek kemudian mengambil seprai di kamarnya dan menggulungnya untuk dibakar. Seprai yang terbakar itu pun ditinggalkan di atas kasur.

Dalam kondisi api menyala, Dedek meninggalkan rumahnya sampai akhirnya hangus terbakar.

Baca Juga: Viral Ayah Aniaya Anak agar Istri Pulang: Mak, Sudah Sakit Aku, Kami Tak Dikasih Makan

Selanjutnya, dia mengajak kedua anaknya melarikan diri menggunakan mobil jenis Calya.
Dedek kabur mengarah ke Tegal, Jawa Tengah. Lalu ke Malang, Jawa Timur ke tempat keluarganya.

"Kemudian pada akhir bulan Maret, tersangka kembali ke rumah orang tuanya di Palembang. Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung menangkap tersangka pada (21/4/2020) kemarin," ujar Harrison.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan beserta empat butir peluru aktif. 

"Tersangka saat ini masih kita periksa untuk mengetahui motifnya," ujar Harrison.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU