> >

Kronologi Suami Gagal Tembak Istri Lalu Bakar Rumah, Berawal Cekcok Rumah Tangga

Berita daerah | 24 April 2020, 23:43 WIB
Ilustrasi Senjata api rakitan. (Sumber: Pixabay)

LUBUKLINGGAU, KOMPAS TV - Seorang suami bernama Dedek Rahmadi yang buron selama hampir dua bulan akhirnya ditangkap jajaran Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan.

Pria berusia 35 tahun itu dibekuk karena diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Roswita (39), istrinya sendiri dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harrison Manik, mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban Roswita terlibat cekcok dengan suaminya Dedek Rahmadi.

Karena emosi, pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan miliknya untuk menembak korban.

Baca Juga: “Saya Sudah Memohon Sampai Menangis Jangan Ganggu Istri Saya, Tapi Tak Digubris”

Beruntung, senjata api milik pelaku gagal meletus, sehingga sang istri berhasil melarikan diri bersama kedua anaknya. Mereka pergi ke rumah orang tua Roswita.

“Tersangka yang masih kesal lalu datang ke rumah mertuanya. Dia meminta agar istri dan anaknya segera pulang,” kata Harrison di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (24/4/2020).

Namun, di saat pelaku datang untuk menjemput, Roswita memilih tetap tinggal di rumah orang tuanya. Ia tetap tak mau ikut suaminya karena ketakutan. 

“Akhirnya tersangka hanya mengajak anak-anaknya pulang," ucap Harrison.

Sesampainya di rumah, tersangka Dedek pun kembali emosi karena istrinya tak kunjung pulang setelah lama ditunggu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU