KPK: Jangan Main-main dengan Dana Penanganan Covid-19, Sanksinya Hukuman Mati
Berita daerah | 23 April 2020, 23:32 WIB“Di situ cukup jelas tata cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Penggunaan dana hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi,” kata Azril.
Baca Juga: KPK Tolak Wabah Corona Jadi Alasan Bebaskan Napi Korupsi
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, R Sabrina, meminta agar pemkab dan pemkot se-Sumut terus berkoordinasi dengan pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal pendanaan. Bisa juga berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi kesalahan.
“Terus koordinasi kalau ragu untuk meminimalisir kesalahan. Dinamika penanganan Covid-19 begitu cepat berubah, pemkab dan pemkot perlu mengikutinya dengan cermat,” kata Sabrina.
Selain para bupati, sekeretaris daerah dan inspektur pemkab serta pemkot, rapat dihadiri Ketua Korsupgah Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Ismael Sinaga.
Pemerintah Provinsi Sumut diketahui mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19 hingga Rp 502 miliar.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV