> >

Pegawai Pabrik Bunuh Teman Kencannya Gara-gara Dibilang Tak Punya Uang

Berita daerah | 23 April 2020, 20:51 WIB
AJ, pegawai pabrik yang membunuh seorang wanita di apartemen daerah Surabaya saat diamankan polisi Kamis (23/4/2020) (Sumber: Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus pembunuhan tersebut seperti pisau, ponsel, jaket hingga rekaman CCTV apartemen.

Atas perbuatan tersangka AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU