Nasib Perwira Polisi Penganiaya 3 Bintara: Ditahan, Dimutasi dan Ditunda Kenaikan Pangkat
Berita daerah | 19 April 2020, 22:29 WIBSUMATERA BARAT, KOMPAS TV - Septian Dwi Cahyo, perwira polisi berpangkat Inspektur Dua atau Ipda yang sebelumnya bertugas di Polres Padang Pariaman akhirnya dijatuhi hukuman tegas oleh instansi Polri.
Bukan tanpa alasan Polri memberi sanksi diberikan kepada Ipda Septian. Sebab, Ipda Septian terbukti melakukan tindakan pemukulan atau penganiayaan terhadap tiga bintara di depan Mapolres Padang Pariaman.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan Polda Sumbar menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan selama 21 hari dan teguran tertulis.
Selain itu, oknum perwira Polisi itu juga dimutasi ke Polda Sumbar sebagai staf biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca Juga: Viral Perwira Polisi Aniaya Bintara Pakai Ikat Pinggang Hingga Tak Sadarkan Diri
"Sudah selesai di Propam. Hasilnya dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan 21 hari dan ada teguran tertulis," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (19/4/2020).
Ipda Septian diketahui merupakan perwira polisi tamatan Akademi Polisi (Akpol) 2019 yang semula ditempatkan di bagian Shabara Polda Sumbar.
Kemudian ia dimutasi sebagai perwira pertama di Polres Padang Pariaman sampai akhirnya dimutasi lagi ke bagian staf Biro SDM Polda Sumbar.
Adapun sanksi yang diberikan kepada Ipda Septiawan bermula ketika sebuah video menampilkan seorang perwira polisi menganiaya tiga bintara menggunakan ikat pinggang ketika bersimpuh di hadapannya di depan Markas Polres Padang Pariaman.
Akibat penganiayaan itu, seorang bintara di antaranya sampai-sampai tak sadarkan diri, sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV