> >

Viral Perwira Polisi Aniaya Bintara Pakai Ikat Pinggang Hingga Tak Sadarkan Diri

Berita daerah | 19 April 2020, 21:23 WIB
Sejumlah anggota polisi berlari menuju gedung pertemuan setelah pembukaan pendidikan Setukpa Polri angkatan ke-49 oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis di Sukabumi, Jawa Barat Selasa (3/3/2020). (Sumber: (KOMPAS.COM/BUDIYANTO))

PADANG PARIAMAN, KOMPAS TV - Sebuah video menampilkan seorang perwira polisi bernama Septian Dwi Cahyo menganiaya tiga bintara menggunakan ikat pinggang ketika bersimpuh di hadapannya di depan Markas Polres Padang Pariaman. 

Akibat penganiayaan itu, seorang bintara di antaranya sampai-sampai tak sadarkan diri, sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Video berdurasi 59 detik tersebut akhirnya viral di media sosial. Itu setelah video tersebut diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.

Baca Juga: Konvoi Kelulusan di Jalanan, Polisi Amankan Puluhan Siswa SMA di Solo

“Penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang di lakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri," tulis akun Firmansyah dalam unggahannya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan adanya penganiayaan itu. Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu.

"Iya, kejadiannya pada Kamis lalu. Sekarang kasusnya sedang diproses," kata Stefanus seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Stefanus kejadian itu berawal dari tiga orang polisi yang merupakan bintara itu terlambat datang sehingga diberi hukuman. "Tiga bintara itu terlambat dan diberi sanksi dengan cara itu (dipukul)," ujar Stefanus.

Akibat aksi itu, seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.

Baca Juga: Nasib Perwira Polisi Penganiaya 3 Bintara: Ditahan, Dimutasi dan Ditunda Kenaikan Pangkat

Menurut Stefanus, Polda Sumbar tidak mentolerir tindakan-tindakan pembinaan fisik yang mengarah ke perbuatan penganiayaan. Karenanya, akan dilakukan tindakan tegas kepada perwira tersebut.

Lebih lanjut, Stefanus menuturkan, Polda Sumbar sudah mengamankan perwira berpangkat Inspektur Dua atau Ipda itu. perwira itu pun akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.

"Akan diproses hukum secara tegas. Perintah bapak Kapolri, saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar, untuk disel," kata Kombes Stefanus.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU