PSBB Lima Daerah Jabar Berlangsung 15-28 April 2020, Emil: Sekarang Aparat Bisa Beri Sanksi
Berita daerah | 12 April 2020, 21:47 WIBKOMPAS.TV - Sebanyak lima daerah di Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 15 April mendatang. Kelima daerah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek).
Perberlakuan PSBB tersebut diungkapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai melakukan video konferensi bersama lima kepala daerah di Bodebek beserta jajaran keamanan, Minggu (12/4/2020).
"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," tutur Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com..
Baca Juga: Emil Pastikan, Selama PSBB Tetap Akan Beri Bantuan Pada Perantau di Depok, Bogor, Bekasi
Artinya, jika dimulai 15 April 2020, PSBB lima daerah di Jabar itu akan berakhir pada 28 April 2020 mendatang.
Menurut Emil, PSBB tak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah.
Hanya kali ini, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi. Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.
"Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan mana yang boleh dan tidak boleh buka," ungkap dia.
Ia menambahkan, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota. Termasuk akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.
Baca Juga: Ini Perbedaan PSBB di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada sifatnya kabupaten. Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," ujar dia.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV