Karyawan Freeport Indonesia Ivan Sambon Resmi Tersangka, Ternyata Anggota KNPB
Berita daerah | 11 April 2020, 15:19 WIBPAPUA, KOMPAS TV - Seorang karyawan PT Freeport Indonesia bernama Ivan Sambon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mimika, Papua. Dia merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Penetapan tersebut dilakukan setelah dirinya terbukti terlibat membantu kelompok kriminal bersenjata (KKB) usai melakukan penyerangan ke kantor PT Freeport Indonesia yang menewaskan seorang pekerja asing.
“Polres Mimika telah menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka karena mendukung kegiatatan KKB,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui keterangan resminya pada Sabtu (11/4/2020).
Ivan sebelumnya diamankan aparat TNI-Polri saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, pada Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Rumah Persembunyian KKB Ternyata Milik Karyawan PT Freeport Indonesia
Ketika itu, aparat akan melakukan penegakan hukum kepada KKB yang bersembunyi di rumah tersebut, hingga terjadi kontak tembak yang menewaskan dua anggota KKB berinisial TK dan MK.
TK diketahui merupakan komandan lapangan dari anak buah KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang bermarkas di wilayah Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, pada Senin (30/3/2020).
"Terkait dengan dua orang yang meninggal dunia di TKP, Polres Mimika sudah berhasil melakukan identifikasi yaitu TK dan MK," kata Er.
“Juga dari hasil pemeriksaan penyidik rumah yang dijadikan markas persembunyian mereka itu ternyata milik Ivan Sambom.”
Era menjelaskan, Ivan Sambon ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Mimika yang di-backup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi. Saat ini Ivan Sambom sudah ditahan.
Baca Juga: Markas Persembunyian KKB Disergap TNI-Polri, 4 Orang Berhasil Kabur Bawa Senjata Api
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai sekuriti, dan merupakan anggota KNPB Militan wilayah Mimika.
Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.
Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV