Tangani Virus Corona, HIPMI Sediakan Hotel Untuk Isolasi dan Karantina Pasien Terpapar Covid-19
Berita daerah | 7 April 2020, 21:59 WIBTANAH BUMBU, KOMPAS.TV - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming bersama Yayasan 69 menyediakan Hotel di Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebagai tempat isolasi dan karantina pasien terpapar virus corona atau Covid-19.
Hotel yang berdiri di kawasan pesisir Pantai Pagatan itu memiliki 33 kamar ditambah beberapa cottage.
Mardani mengatakan, hotel tersebut akan dipinjamkan selama dibutuhkan oleh pemerintah daerah sebagai upaya penanganan Covid-19.
"Kami pinjamkan selama masih dibutuhkan. Mungkin sampai tiga bulan," kata Mardani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Bupati Karawang Terpapar Covid-19 di Acara Hipmi
Langkah HIPMI menyediakan hotel dalam status peminjaman tersebut kepada Pemda setempat merupakan kepedulian sekaligus keprihatinan terhadap mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu itu sudah melakukan pertemuan dengan jajaran Pemda setempat.
Selama pertemuan itu Mardani dan sejumlah pejabat tampak mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lainnya.
Saat ini Hotel Medina masih dalam proses persiapan disulap menjadi tempat isolasi dan karantina pasien terpapar virus corona atau Covid-19.
"Masih dipersiapkan langsung dengan cepat dan mengikuti standart WHO dalam SOP-nya supaya besok atau paling lambat lusa sudah bisa digunakan," ungkap Mardani.
Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem mengapresiasi Langkah BPP HIPMI yang telah bersedia meminjamkan Hotel.
"Ini bantuan strategis dan sangat diperlukan pemerintah dalam menangani Covid-19. Kami atas nama pemerintah daerah dan masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ujar Rooswandi Salem, yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tanah Bumbu.
Hotel tersebut, lanjut Rooswandi, akan digunakan untuk isolasi atau karantina mandiri bagi masyarakat berstatus ODP sampai selesai masa isolasi 14 hari.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, HIPMI Desak Pemerintah Beri Insentif Pajak Bagi Pengusaha
Namun, jika dinyatakan negatif akan dipulangkan. Hotel ini juga akan difungsikan sebagai tempat isolasi mandiri petugas medis yang harus dikarantina 14 hari setelah melakukan pemeriksaan pasien yang memiliki potensi terpapar virus.
Selain Hotel itu, Pemkab Tanah Bumbu juga telah menyiapkan rumah susun (rusun) di Gunung Tinggi yang akan dijadikan sebagai ruang isolasi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV