> >

Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri Kimia

Berita daerah | 3 April 2020, 15:51 WIB
Syekh Puji (Sumber: Kompas.com)

“Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini.”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Desember 2019. Saat ini laporan itu sudah memasuki proses penyelidikan.

Baca Juga: Kronologi Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun Terbongkar, Gara-gara Nyanyian Keponakan

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar.

Berdasarkan bukti visum dokter, Iskandar menuturkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," ujar Iskandar.

Hingga kini, Iskandar menambahkan, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi Syekh Puji.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU