Terdakwa Kasus Vina Garut Divonis 2,9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Berita daerah | 26 Maret 2020, 19:24 WIBGARUT, KOMPASTV - Dua terdakwa kasus asusila Vina Garut dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut saat menjalani sidang putusan Kamis siang (26/03).
Keduanya dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan dihukum 2,9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Video Threesome Vina Garut Digelar
Pembacaan putusan kepada terdakwa WE dan AD dilakukan secara terpisah.
Sedangkan untuk terdakwa VA sidang putusan baru akan dilakukan pekan depan.
Pembacaan putusan pertama dilakukan untuk terdakwa WE.
Setelah putusan kepada WE yang digelar secara terbuka dan dihadiri istri terdakwa selesai, majelis hakim kembali melakukan pembacaan untuk terdakwa AD.
Pembacaan putusan kepada AD pun sama dengan WE.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada WE dan AD, yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Baca Juga: Video Mesum Pramugari Beredar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Usai mendengar putusan itu, WE dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima, namun pihak jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan itu.
Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan kejaksaan tinggi terkait putusan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa mengaku menerima atas putusan majelis hakim.
Apalagi sebelumnya JPU menuntut dua kliennya 4 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Baca Juga: Pemeran Video Viral Vina Garut Idap Penyakit Mematikan
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV