Syarat dan Tahapan Rapid Test di Bekasi, Tidak Semua Bisa Ikut
Berita daerah | 23 Maret 2020, 14:52 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Rapid test di daerah Bekasi dan sekitarnya yaitu Kabupaten Bekasi akan dimulai pada Selasa 24 Maret 2020 di Stadion Patriot Bekasi.
Tak semua bisa ikut, ada syarat-syarat warga yang bisa jalani rapid test massal virus corona.
Rapid test massal virus corona akan segera dilakukan oleh pemerintah, salah satunya pemerintahan Kota Bekasi.
Sayangnya, rapid test massal ini hanya bisa diikuti oleh warga dengan kriteria tertentu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tak semua warga Bekasi bisa ikut pemeriksaan cepat atau rapid test Covid-19.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil menyampaikan sejumlah kriteria warga yang bisa mengikuti rapid test tersebut.
Ridwan Kamil menyampaikan, rapid test di Stadion Patriot ini akan terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama yaitu orang-orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta 50 orang terdekat dari masing-masing mereka.
"Pertama semua yang ODP dan 50 orang terdekat dari si ODP, karena teori kesehatan mengatakan potensinya begitu. Sama juga PDP dan 50 yang terdekat dari PDP dan sama juga yang positif terdekat 50 dari yang positif," ucap Ridwan Kamil.
Selain itu dalam pemeriksaan tahap pertama ini pemerintah juga akan memeriksakan tenaga kesehatan.
Kemudian, orang-orang yang banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat seperti Camat, Lurah, dan petugas-petugas administratif.
Sementara untuk tahap kedua, pemerintah provinsi akan segera menetapkan kriteria orang-orang yang akan mendapatkan rapid test covid-19 ini untuk mengetahui persebarannya.
Emil juga menyampaikan bahwa fokus utama rapid test di Stadion Patriot ini ialah warga Kota Bekasi.
Namun, setelah warga Bekasi yang masuk kriteria sudah terpenuhi, pemeriksaan akan diperluas ke warga Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Dengan adanya rapid test ini, Ridwan Kamil meminta warga Bekasi untuk tetap di rumah dan hanya keluar saat ada urusan yang benar-benar penting.
"Saya minta warga Bekasi disiplin, seminggu ini betul-betul jangan ke mana-mana, saya titipkan
Muspida untuk aktif membubarkan kerumunan-kerumunan karena minggu ini adalah minggu tes massal yang dilaksanakan di kota Bekasi," ujar Ridwan Kamil.
Hingga Sabtu (21/3/2020) sore, data pemerintah pusat menyebutkan bahwa ada 450 kasus pasien Covid-19 atau positif virus corona.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV