Syarat dan Tahapan Rapid Test di Bekasi, Tidak Semua Bisa Ikut
Berita daerah | 23 Maret 2020, 14:52 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Rapid test di daerah Bekasi dan sekitarnya yaitu Kabupaten Bekasi akan dimulai pada Selasa 24 Maret 2020 di Stadion Patriot Bekasi.
Tak semua bisa ikut, ada syarat-syarat warga yang bisa jalani rapid test massal virus corona.
Rapid test massal virus corona akan segera dilakukan oleh pemerintah, salah satunya pemerintahan Kota Bekasi.
Sayangnya, rapid test massal ini hanya bisa diikuti oleh warga dengan kriteria tertentu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tak semua warga Bekasi bisa ikut pemeriksaan cepat atau rapid test Covid-19.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil menyampaikan sejumlah kriteria warga yang bisa mengikuti rapid test tersebut.
Ridwan Kamil menyampaikan, rapid test di Stadion Patriot ini akan terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama yaitu orang-orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta 50 orang terdekat dari masing-masing mereka.
"Pertama semua yang ODP dan 50 orang terdekat dari si ODP, karena teori kesehatan mengatakan potensinya begitu. Sama juga PDP dan 50 yang terdekat dari PDP dan sama juga yang positif terdekat 50 dari yang positif," ucap Ridwan Kamil.
Selain itu dalam pemeriksaan tahap pertama ini pemerintah juga akan memeriksakan tenaga kesehatan.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV