Malang Raya Zona Merah Sebaran Virus Corona, Dari Bioskop Sampai Panti Pijat Ditutup
Berita daerah | 20 Maret 2020, 17:57 WIBMALANG, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Malang Raya sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 pada Jumat (20/3/2020).
Dalam peta sebaran yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, jumlah pasien positif corona di Malang Raya berjumlah dua orang.
Adapun rinciannya, satu orang sudah meninggal dunia dan satu orang lainnya yang berstatus mahasiswa masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Kota Malang.
Sedangkan, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 24 orang dan pasien dalam pemantauan berjumlah 8 orang.
Pemerintah Kota Malang melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut. Salah satunya mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga: 4 Daerah di Jatim Masih Bebas Virus Corona, Surabaya dan Malang Paling Banyak Terpapar
Salah satu isinya menginstruksikan penutupan tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, billiyard dan tempat rekreasi.
Selain itu, juga restoran dan rumah makan diminta untuk melayani pesan antar. Surat edaran itu berlaku hingga 29 Mei 2020.
Pemerintah Kota Malang juga sudah membentuk Satgas Covid-19. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang diminta bekerja dari rumah. Proses belajar mengajar bagi seluruh siswa juga dialihkan melalui sistem jarak jauh.
Pemerintah Kota Malang juga membuat bilik screening melalui kerja sama dengan mahasiswa dari Fakultas Teknik Universitas Brawijaya.
Bilik yang diberi nama Sikat Corona atau Sico itu berfungsi untuk mensterilkan orang melalui penyemprotan cairan disinfektan supaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Rencananya, Pemkot Malang akan memproduksi 50 unit bilik screening. Tahap awal, akan ada 20 unit yang akan dipasangan di sejumlah titik keramaian.
Itu di antaranya ada di Balai Kota Malang, perkantoran terpadu atau Block Office, pusat perkantoran di Jalan Bingkil, RSUD Kota Malang dan di puskesmas yang memiliki layanan rawat inap.
Masing-masing tempat itu akan dipasang sebanyak dua unit. Sedangkan 10 unit lainnya akan disebar di sejumlah pasar di Kota Malang.
Baca Juga: Kondisi 2 Pasien Covid-19 di Malang, 1 Meninggal Dunia Sedangkan 1 Lagi Membaik
“Alat ini didesain berfungsi untuk mensteril orang. Seperti penyemprotan disinfektan, alat ini juga fungsinya untuk mematikan atau mengantisipasi bakteri dengan memanfaatkan bilik screening,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, melalui keterangan resminya.
Pemkot Malang juga sedang menyiapkan aplikasi Malang Corona Detector. Aplikasi ini didesain untuk mengumpulkan databased warga Malang yang berisiko terkena Covid-19, sehingga memudahkan tracking.
Selain itu, aplikasi itu juga sebagai deteksi dini atau checkup mandiri oleh masyarakat terkait dengan Convid 19.
Ketua Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, mengaku sudah melakukan langkah pencegahan. Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan sebaran ODP dan PDP yang ada di Kabupaten Malang.
“Kami lakukan pemcegahan, kita melakukan penyemprotan di gedung-gedung OPD, pembentukan posko di tingkatan kecataman dan desa,” kata Bambang.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV