Motif Kakak Beradik Bunuh Sopir Taksi Online: Ingin ke Batam Pakai Mobil Korban
Berita daerah | 18 Maret 2020, 21:23 WIBBaca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Jepara Ternyata Pecatan TNI, Punya Utang Rp200 Juta
“Tapi tiba-tiba langsung mencekik korban dengan tali, kemudian menikam bagian dada dan wajah. Agung yang di belakang sebelah kiri ikut menganiaya korban dengan obeng dan pisau," kata Irsan.
Setelah tersangka menganggap korban sudah tewas, keduanya membuang jenazah Rahmadani di daerah Jalan Rahayu, Bandar Khalipah. Setelah itu, kedua tersangka melarikan kendaraan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV