> >

Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Dihakimi Massa Usai Diteriaki Maling

Berita daerah | 18 Maret 2020, 18:27 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: Kompas.com)

MEDAN, KOMPAS TV - Sopir taksi online bernama Rahmadani Tarigan tewas dibunuh kakak beradik pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perhubungan, Titi Sewa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adalah kakak beradik masing-masing bernama Agung Syahputra (23) dan Ardi Syahputra (25) yang membunuh korban Rahmadani.

Karena aksinya kepergok, satu pelaku yakni Ardi Syahputra tewas dihakimi massa.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan kedua pelaku melakukan pembunuhan yakni untuk menguasai kendaraan roda empat milik korban. 

Modusnya, kedua pelaku Agung dan Ardi memesan taksi online dari Hotel Wings yang berada di sekitar Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono. Taksi dipesan atas nama Ardi.

Baca Juga: Motif Kakak Beradik Bunuh Sopir Taksi Online: Ingin ke Batam Pakai Mobil Korban

Kedua tersangka, kata dia, ternyata sudah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan.

Saat mobil yang dikemudikan Rahmadani Tarigan tiba di titik tujuan, tersangka berpura-pura akan membayar. 

“Tapi tiba-tiba langsung mencekik korban dengan tali, kemudian menikam bagian dada dan wajah. Agung yang di belakang sebelah kiri ikut menganiaya korban dengan obeng dan pisau," kata Irsan di Medan, Sumatera Utara pada Rabu (18/3/2020).

Setelah kedua tersangka menganggap korban sudah tewas, keduanya berniat membuang jenazah Rahmadani di daerah Jalan Rahayu, Bandar Khalipah. 

Setelah membuang mayat korban, kedua tersangka melarikan kendaraan korban.

Tapi di jalan, kendaraan yang ditumpangi pelaku berpapasan dengan adik ipar korban.

Terjadilah aksi kejar-kejaran di Jalan Telda Sudjono. 

"Pada jam-jam itu biasanya korban sudah pulang. Tapi saat itu korban belum pulang makanya dilakukan pencarian," katanya.

Irsan menambahkan, selain menanyakan keberadaan suaminya kepada rekan-rekan korban, sang istri bersama adiknya melakukan pencarian dari GPS.

Hasilnya, mobil suaminya masih bergerak, namun nomor ponsel korban sudah tidak bisa dihubungi. 

Baca Juga: Ricuh! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Keluarga Korban Menyerang Pelaku

"Dicari dan ketemulah di daerah Letda Sudjono. Kebetulan istrinya ikut mencari. Mobil itu dipepet, pas di dekat Polsek Percut Sei Tuan, yang kebetulan sedang razia di situlah aksi keduanya berakhir," katanya. 

Mobil korban, kata Irsan, berhenti setelah dipepet. Namun karena ketahuan yang mengemudi bukan suaminya, istrinya meneriakinya maling dan rampok, sehingga membuat warga berkumpul dan terjadi aksi massa. 

“Salah satu tersangka (Ardi Syahputra) meninggal dunia dan satu tersangka lainnya berhasil selamat dari amuk massa,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU