Kisah Siswa SMA yang Disekap dan Dicabuli Selama 3 Hari, Tersangka Bantah Hipnotis
Berita daerah | 18 Maret 2020, 13:11 WIBKOMPAS.TV - Mustofa alias Musdalifa (47) harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur. Dia menjadi tersangka penyekapan dan pencabulan siswa SMA berinisial STN.
Dikutip dari Kompas.com, penyekapan dan pencabulan dilakukan 23-26 Februari 2020. Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu set kartu remi dan satu set kartu lintrik atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korban.
Dari keterangan saksi dan korban, kejadian itu berawal pada 23 Februari. Ketika itu STN dan temannya berinisal FHM sedang berada di Alun-alun Bangil, Pasuruan.
Meskipun tidak kenal, tiba-tiba tersangka bergabung dengan korban. Lalu tersangka menepuk punggung korban. Setelah itu tersangka mengajak korban dan FHM ke rumahnya di Grati.
Karena merasa tidak kenal, FHM menolak ajakan tersangka. Sedangkan korban tidak menolak. Tersangka menyekap korban di rumahnya sampai 26 Februari 2020.
Selama disekap itulah tersangka mencabuli korban. Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa. Penyekapan dan pencabulan yang terjadi membuat korban trauma hingga akhirnya korban melapor ke orangtuanya.
"Tapi korban trauma dan orangtuanya sudah panik karena mencarinya. Setelah dipaksa, korban cerita kepada orangtuanya, dan akhirnya lapor polisi," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Mustofa membantah menghipnotis STN agar mau diajak pergi dengannya. Namun ia memang mengakui menepuk punggung korban, tapi bukan berarti itu menghipnotis.
Mustofa mengaku bertemu korban di dalam masjid saat baru pulang dari pesarehan atau makam. Saat itulah tersangka mengaku jatuh hati kepada korban lalu mengajak korban ke rumahnya.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV