Karena Sebar Informasi Hoax Virus Corona, Seorang ABK Ditangkap Polisi
Berita daerah | 18 Maret 2020, 08:50 WIB"Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," katanya, seperti dilansir kompas.com
Dari pelaku, polisi mengamankan sebuah telepon genggam, sim card, kartu identitas, dan akun Facebook milik H.
Baca Juga: Lagi, Artis Vanessa Angel Ditangkap Polisi, Kini Bersama Suaminya
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun, tiga tahun, dan/atau 10 tahun.
Untuk itulah, Harry mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks di tengah mewabahnya virus corona.
"Kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar," tuturnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV