Kapolda Sultra Minta Maaf, Keliru Beri Informasi Soal Kedatangan 49 TKA China
Berita daerah | 17 Maret 2020, 20:13 WIBBelakangan, terungkap 49 warga China itu adalah TKA yang baru masuk. Mereka berasal dari Provinsi Henan. Sebelum masuk ke Indonesia, mereka sempat transit di Bangkok, Thailand.
Baca Juga: 49 TKA China Tiba di Kendari, Ini Kata Kapolda Sultra
Pemerintah Thailand mengarantina warga China tersebut selama 14 hari sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, para TKA itu sudah mengantongi sertifikat kesehatan dari Pemerintah Thailand. Surat itu menjadi dasar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, semua TKA yang masuk di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV