Fakta Pria Bunuh Mantan Pacar, Sebelum Tewas Korban Melawan Saat akan Disetubuhi
Berita daerah | 14 Maret 2020, 15:18 WIB"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki. Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," ujar Agung.
Sebelumnya diberitakan, Amiruddin ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel setelah membunuh mantan pacarnya SU (31) di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Tes DNA Ungkap Tengkorak di Jembatan Milik Astrid, Siswa Korban Pembunuhan Sopir Angkot
Keterlibatan Amiruddin membunuh mantan pacarnya diketahui ketika pada Jumat (13/3/2020) pukul 06.00 Wita. Saat itu, pengunjung pasar melihat darah berceceran di depan ruko milik SU.
Selain ada jejak pelaku, Agung menambahkan, para warga setempat juga curiga dengan ketidakhadiran Amiruddin di ruko mantan pacarnya itu.
Karena sebab itu, membuat polisi curiga. Lalu memutuskan menuju rumah Amiruddin yang berada di Kecamatan Ma'rang, Pangkep yang jaraknya 15 kilometer dari lokasi pembunuhan. Di rumah tersebut, Amiruddin ditangkap.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV