Kantongi Ratusan Juta Hasil Penipuan Jual Tanah, Suami Istri Ditangkap Usai Buron 13 Tahun
Berita daerah | 12 Maret 2020, 15:50 WIBMeskipun melarikan diri selama belasan tahun, polisi tidak serta merta menyerah dan melepaskan begitu saja pasutri tersebut. Pada 2020, kedua pelaku behasil ditangkap.
Baca Juga: Beraksi Sejak Tahun 2019, Tersangka Penipuan Arisan Online Ini Berhasil Meraup 4 Miliar!
Sumardjo menuturkan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus penipuan tersebut. Dia menduga masih ada korban lainnya yang hingga saat ini belum melapor ke polisi.
Selain menangkap kedua pelaku, kata Sumardjo, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sejumlah kuitansi pembayaran dan denah tanah kavling yang dijual.
Atas perbuatannya, Sumardjo mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, pelaku Bahrul Salam, mengaku uang milik para pembeli berjumlah Rp222 juta itu telah ludes.Sebagian digunakan untuk membangun jembatan penyeberangan di area kavling.
“Selebihnya dipakai untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Bahrul. (Babul)
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV