> >

Polisi Tangkap 2 Penimbun Masker di Makassar, Keduanya Mahasiswa

Berita daerah | 5 Maret 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi masker yang digunakan oleh orang-orang di tengah keramaian (Sumber: tribunnews)

Sedianya, kata dia, masker-masker tersebut akan dikirim ke Selandia Baru. 

Mereka akan mendapatkan upah besar jika masker tersebut berhasil dikirimkan. 

"Kalau sudah sampai (ke Selandia Baru), baru saya ditransferkan sekitar kisaran Rp 50 juta hingga Rp 60 juta," kata Ja. 

Semakin banyak mereka mengumpulkan maka jumlah upahnya semakin besar.

Tak hanya sekali rupanya, bukan kali pertama mereka menjual masker. 

Dua mahasiswa itu juga pernah menjual masker ke wilayah lainnya. 

"Katanya sudah beberapa kali menjual ada di Bali dan Balikpapan," tutur Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono. 

Kedua oknum mahasiswa itu dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Mereka dinilai menyembunyikan barang penting berupa masker demi kepentingan pribadi hingga mengakibatkan kelangkaan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU