> >

Fakta-Fakta Mengejutkan Pemerkosaan Sesama Jenis di Tempat Ibadah Sumbar

Berita daerah | 5 Maret 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi: borgol. (Sumber: Kompas.com/Josephus Primus)

KOMPAS.TV - EPS (23) dan ROP (13) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dua orang laki-laki itu ditangkap setelah melakukan hubungan seks sesama jenis.

Ironisnya, aksi tak pantas itu dilakukan di tempat ibadah musala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (2/3/2020).

EPS diketahui seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Baca Juga: Pura-pura Kena Virus Corona, Wanita Ini Selamat dari Pemerkosaan

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.

Berikut lima fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:

1. Numpang Menginap di Musala

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di musala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok, mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu. Lantaran iba, pengurus musala pun mengizinkan keduanya bermalam.

2. Unsur Pemaksaan pada Anak Bawah Umur

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur. Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam musala. EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Cabuli Korban, Polisi Gadungan Pura-pura Lakukan Penggerebekan

3. Curiga Lampu Dipadamkan

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga. Warga curiga saat lampu musala dipadamkan ketika larut malam.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi musala itu," kata Deny.

Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

4. Hampir Diamuk, Diserahkan ke Polisi

Setelah mengetahui hal itu, warga marah. Pelaku hampir diamuk oleh warga.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

Baca Juga: Pelaku Bajing Loncat di Jalan Lintas Sumatera Ditangkap

5. Ditetapkan sebagai Tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. "Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU