> >

Sindikat Pencurian Bermodus Prostitusi Online Terbongkar, Istri Jadi Umpan

Berita daerah | 4 Maret 2020, 20:59 WIB
Ajang Sumana (24) dan Kartini (21) pelaku penipuan dengan modus prostitusi online saat berada di Polda Sumatera Selatan, Rabu ,(4/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

SUMSEL, KOMPAS TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat kasus pencurian dengan modus prostitusi online.

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus pasangan suami istri yang merupakan warga Palembang bernama Ajang Sumana (24) dan Kartini (21).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari salah satu korban yang hartanya dikuras habis oleh dua pelaku.

Menurut Suryadi, kedua pelaku ditangkap pihaknya di salah satu hotel berbintang ketika tengah menunggu korbannya yang lain. 

Baca Juga: Berawal dari Video Tik Tok, Praktik Prostitusi Terbongkar!

"Korbannya lebih dari 10 berdasarkan hasil pemeiksaan. Harta mereka dibawa kabur oleh pelaku," kata Suryadi di Sumatera Selatan pada Rabu (4/3/2020).

Suryadi mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengumpankan istri untuk memancing korban.

Caranya, diawali dengan membuat tiga akun media sosial. Dari media sosial itu, kemudian Kartini menawarkan jasa dirinya untuk melakukan prostitusi.

Para korban yang tertarik, kata Suryadi, kemudian diminta datang ke salah satu hotel berbintang. Di sana, kedua tersangka sudah menunggu. Namun, sang suami Ajang menunggu di lobby hotel untuk menunggu istri dan bersiap kabur.

"Saat lengah, handphone dan dompet milik korban dibawa kabur. Hasil pemeriksaan, kerugian mencapai puluhan juta," ujar Suryadi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU