> >

Keroyok Polisi Hingga Tulung Rusuk Patah, Kakak Beradik Terancam 9 Tahun Penjara

Berita daerah | 3 Maret 2020, 20:17 WIB
Ungkap kasus pengeroyokan anggota polisi di Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Baca Juga: Tega! Baju Tak Kunjung Disiapkan, Penyanyi Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ini Aniaya Ibunya

Lebih lanjut, Widodo mengatakan, pihaknya pun tak tinggal diam atas aksi kakak beradik itu yang melukai anggotanya. 

Dua minggu berselang setelah kejadian, pihaknya menangkap kedua pelaku di rumahnya pada Minggu (1/3/2020) setelah menerima laporan. 

Saat ini kedua pelaku pun telah ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU