> >

Bejat! Aksi Duo Ayah yang Juga Paman Perkosa Anak Tiri Bawah Umur

Berita daerah | 16 Februari 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi: anak bawah umur korban pemerkosaan. (Sumber: Kompas.com)

KOMPAS.TV – H (41) dan Y (37) harus berurusan denan aparat Polsek Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kedua pria asal Kecamatan Pardasuka itu tega memerkosa anak tiri mereka masing-masing.

H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15).

Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono menjelaskan, N dan WM melaporkan H dan Y pada 12 Februari.

“Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Video Porno Bandung: Pelaku Perkosa dan Rekam Korban, Lalu Diupload

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap H pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Selang 30 menit kemudian, pelaku Y juga ditangkap.

Dari pemeriksaan, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.

Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.

Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.

Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.

Ancaman Santet 

Saat pemeriksaan, Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono.

Baca Juga: Viral Video Pria Telanjangi Wanita di Madura, Perekam Malah Tertawa

Selain ancaman, korban yang masih di bawah umur itu juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Pelaku H dan Y dijerat Pasal pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU