Gelar Perkara Rampung, Nasib Zikria Dzatil Selanjutnya Belum Jelas
Berita daerah | 12 Februari 2020, 18:34 WIBDalam kasus ini, Zikria Dzatil dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV