Komnas Perempuan: PSK yang Digerebek di Padang Korban Perdagangan Orang
Berita daerah | 5 Februari 2020, 23:18 WIBKOMPAS.TV – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa Polda Sumbar harus hati-hati dalam memeriksa PSK berinisial N (27).
Menurutnya, N adalah korban tindak pidana perdagangan orang.
“Pemeriksaan terhadap korban (N) harus mengedepankan nilai-nilai dalam hukum acara pidana,” ujar Siti Aminah, dalam dialog program Sapa Indonesia Malam di Studio Kompas TV, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Penggerebekan PSK yang Dihadiri Andre Rosiade Dinilai Tidak Cerdas
Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktek prostitusi online di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).
Kali ini, satuan petugas Subdit V Cyber Crime itu menggerebek sebuah kamar hotel berbintang yang di dalamnya terdapat seorang pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang warga.
Polisi berhasil mengamankan PSK berinisial N (27) itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari luar kamar hotel itu, petugas Polda Sumbar mengamankan AS (24) yang menjadi mucikari dan ditetapkan sebagai tersangka pula.
Adapun warga yang bersama PSK N di dalam kamar hotel itu tidak ditangkap dan tidak dijadikan tersangka.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV