> >

Komnas Perempuan: PSK yang Digerebek di Padang Korban Perdagangan Orang

Berita daerah | 5 Februari 2020, 23:18 WIB
Penggerebekan praktek prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Minggu (27/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Padang)

KOMPAS.TV – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa Polda Sumbar harus hati-hati dalam memeriksa PSK berinisial N (27).

Menurutnya, N adalah korban tindak pidana perdagangan orang.

“Pemeriksaan terhadap korban (N) harus mengedepankan nilai-nilai dalam hukum acara pidana,” ujar Siti Aminah, dalam dialog program Sapa Indonesia Malam di Studio Kompas TV, Rabu (5/2/2020).  

Baca Juga: Penggerebekan PSK yang Dihadiri Andre Rosiade Dinilai Tidak Cerdas

Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktek prostitusi online di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).

Kali ini, satuan petugas Subdit V Cyber Crime itu menggerebek sebuah kamar hotel berbintang yang di dalamnya terdapat seorang pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang warga.

Polisi berhasil mengamankan PSK berinisial N (27) itu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari luar kamar hotel itu, petugas Polda Sumbar mengamankan AS (24) yang menjadi mucikari dan ditetapkan sebagai tersangka pula.

Adapun warga yang bersama PSK N di dalam kamar hotel itu tidak ditangkap dan tidak dijadikan tersangka.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU