Pembalap Motor Nekat jadi Begal Sadis di Bekasi
Berita daerah | 5 Februari 2020, 18:25 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Kepepet kebutuhan hidup sehari-hari, seorang pembalap nekat menjadi pembegal di Bekasi, Jawa Barat.
Pembalap motor yang juga menambatkan hidupnya menjadi seorang pembegal itu adalah RJ.
Baca Juga: Anak Di Bawah Umur Jadi Begal, Kini Diringkus Polisi
Dalam melakukan aksi jahatnya itu, RJ tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku begal ini menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan kos-kosan, terutama motor yang sedang ditinggal pemiliknya.
Menurut polisi, RJ dalam melakoni hidupnya sebagai pembegal itu tak sendirian.
Ia berkelompok bersama empat rekan lainnya yakni RB, AQ, DN, dan UD.
Usia mereka rata-rata masih antara 19 dan 20 tahun.
“RJ ini residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Mereka begal bongkar pasang tapi selalu berkelompok,” ujar Inspektur Satu (Iptu) Awang Parikesit, Kanit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, kepada awak media, Rabu (5/2/2020).
Awang menjelaskan, aksi mereka biasanya berlangsung jika situasi dan kondisi dianggap sepi.
Saat itulah mereka menggasak motor menggunakan kunci berbentuk huruf atau letter T.
Barang hasil begal itu akan dijual untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, barang hasil curian dioplos dengan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk aksi balap liar di Kota Bekasi.
“Hasil begal itu ada yang untuk foya-foya, balapan liar, dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Awang.
Semula, aksi kejahatan itu berjalan lancar dan menghasilkan materi yang cukup untuk kehidupan sehari-hari.
Namun demikian, Rabu sore (5/2/2020), perilaku tak terpuji itu menemui apesnya.
Petugas Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Barat, Bekasi, berhasil meringkus lima pelaku begal sadis tersebut.
Mereka berlima yang melancarkan aksi begalnya secara berkelompok itu dibekuk di kawasan Industri MM2100, Bekasi.
Baca Juga: 2 Begal Tewas Ditembak Polisi
Dari kelima pelaku itu, RJ merupakan otak utama kelompok begal sadis tersebut.
“Saya sudah 40 kali nyuri motor sejak tahun lalu. Hasilnya untuk kebutuhan sendiri, belanja, beli pakaian,” kata tersangka yang berinisial RJ, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Cikarang Barat.
Dari tangan para pelaku begal tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa celurit, pistol mainan, mata kunci, stnk, dan beberapa unit motor hasil begalnya.
“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Awang menegaskan. (Blegur)
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV