Sidang Pelajar Bunuh Pelaku Begal di Malang Hadirkan Banyak Saksi
Berita daerah | 20 Januari 2020, 16:07 WIB“Jika fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup, maka bisa diterapkan pasal 351 atau 338 KUHP. Bahkan beberapa pertimbangan lain termasuk yang meringankan hukuman ZA bisa saja akan diterapkan di putusan pengadilan nantinya,” ujar Sobrani.
Menurut informasi pengadilan, persidangan ZA ini akan berlangsung secara maraton dengan pembacaan putusan yang akan digelar Jumat pekan depan.
Baca Juga: Pembunuh Begal di Malang Demi Membela Pacar, Ternyata Juga Punya Istri
Sebelumnya diketahui, pelajar ZA itu didakwa atas kasus pembunuhan pelaku begal yang terjadi di area persawahan Desa Gondang Legi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada pertengahan September lalu. (Tiawan)
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV