Polisi Sorong Tangkap Dua Begal Berstatus Pelajar
Berita daerah | 19 Januari 2020, 15:09 WIBSementara dua rekan pelaku lainnya berinisial HT dan AA masih dalam pengejaran.
Dari pengkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan handphone.
Kepada polisi, para pelaku mengaku masih berstatus pelajar.
Baca Juga: Kronologi Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hingga Didakwa Seumur Hidup
Hasil kejahatan mereka itu akan digunakan untuk membeli minuman keras.
Atas kejahatan itu pula pelaku diganjar pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 12 tahun penjara. (Riyan)
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV