> >

Keraton Agung Sejagat Klaim Punya Izin dari PBB

Berita daerah | 15 Januari 2020, 11:27 WIB
Kelompok Kerajaan Keraton Agung Sejagat dipertanyakan izin aktivitas dan aspek legalitasnya (Sumber: Kompas.com)

"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitasnya," ujar Ryco.

Kapolda juga meminta, tim meneliti mengenai aspek sosial dan kultur atau terkait sejarah. 

"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton itu," ujar Rycko.

Baca Juga: Maharaja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Diperiksa Polisi

Sebelumnya, polisi telah mengamankan pasangan suami istri yang mengaku sebagai raja dan permaisurinya, Selasa (14/1/2020).

Raja bersama permaisuri yang ditangkap polisi itu adalah Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41).

Beberapa pengikutnya juga diamankan berikut barang bukti berupa perlengkapan dan peralatan kerajaannya.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU