Bebas Denda! Jawa Barat Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025
Jawa barat | 26 Maret 2025, 12:05 WIB
Meski belum mengungkapkan detailnya, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut sedang dalam tahap pertimbangan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub: Skema One Way dan Ganjil-Genap Akan Diberlakukan
"Pasti ada pertanyaan, kok yang ngutang dikasih hadiah? Saya yang rajin bagaimana? Insyaallah yang rajin nanti saya pikirkan bentuk apresiasinya. Tenang saja, ada waktunya kok," ujar Dedi.
Masyarakat Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat segera mengurusnya tanpa perlu membayar denda.
Program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, sehingga sangat disarankan untuk segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV