Bebas Denda! Jawa Barat Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025
Jawa barat | 26 Maret 2025, 12:05 WIB
BANDUNG, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, namun kini diperpanjang agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkannya.
Dilansir dari akun media sosial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025, yang memberikan relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Ketentuan Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sedangkan pajak yang menunggak sebelumnya akan dihapuskan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025, Cek Syaratnya!
Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak:
- Pembebasan pajak kendaraan bermotor diberikan hingga masa pajak tahun 2024 yang berakhir di tahun 2025.
- Pembebasan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan.
Selain memberikan pemutihan pajak bagi kendaraan yang menunggak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah menyiapkan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Hal ini disampaikan oleh Dedi, perwakilan dari instansi terkait, yang mengisyaratkan adanya "hadiah" bagi pemilik kendaraan yang selalu patuh membayar pajak.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV