7 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata Hantam Sejumlah Kendaraan di Kota Batu yang Tewaskan 4 Orang
Jawa timur | 9 Januari 2025, 16:06 WIB"Untuk korban meninggal dunia empat orang, sudah berada di kamar jenazah di Rumah Sakit Karta Husada," ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu, Diketahui Bawa Rombongan Guru dan Siswa dari Bali
4. Penumpang Bus Selamat
Bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Kota Batu, diketahui berisi 44 orang, termasuk tiga awak bus.
Dengan rincian, dua sopir, satu kernet, satu tour guide, dan 40 rombongan dari sekolah yaitu siswa dan guru.
Kompol Danang menyebut, terkait puluhan orang dalam bus tersebut, semua dalam keadaan selamat.
"Semuanya dalam keadaan baik. Untuk luka-luka sementara nihil untuk rombongan yang menaiki bus," tegasnya.
5. Sopir Bus Diamankan
Kompol Danang mengungkapkan, sopir bus pariwisata itu telah diamankan pihak kepolisian.
"Untuk sopir sudah kita amankan," kata Kompol Danang.
Menurut penjelasannya, usai diamankan, sopir tersebut langsung menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga turut meminta keterangan dari kru bus, penumpang bus, dan masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut.
6. Daftar Nama Korban
Berikut daftar korban tewas dan luka dalam kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu:
Korban Tewas
- Sugianto Mumun (40)
- Agus Darianto (60) asal Desa Sidomulyo, Kota Batu
- Anis asal Jember
- Syafa (20 bulan).
Korban Luka yang sudah teridentifikasi:
- Mustofa Ahman (20), warga Temas, Batu Muh
- Safiudin (30), warga Tanggul, Kabupaten Jember
- Sugiarti (60), warga Dinoyo, Kota Malang
- Moch Bayu Jatmiko (38), warga Lowokwaru, Kota Malang
- Prasasti Nur Aulia (23), warga Blimbing, Kota Malang
- Tino Trisula (32), warga Sisir, Kota Batu Bambang
- Eko Pribadi (49), warga Junggo,
- Batu Rasminanto (71), warga Junggo, Batu.
7. KIR dan Izin Angkut Bus Kadaluarsa
Uji Kendaraan Bermotor (KIR) atau rangkaian pemeriksaan kelayakan berkala bus pariwisata tersebut sudah tidak aktif.
Dirlantas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Komarudin mengungkapkan KIR bus tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 2023.
"KIR mati di 15 Desember 2023. Ini fakta sementara yang kami dapati," kata Komarudin, Kamis (9/1), dilansir dari Antara.
Tak hanya KIR, ia juga menyatakan pihaknya menemukan surat izin angkutan bus tersebut yang juga sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020 lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.