Tinggal Sehari Lagi, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Jabodetabek | 30 Desember 2024, 07:15 WIBKhusus untuk kendaraan atas nama perusahaan, diperlukan dokumen tambahan berupa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP perusahaan. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib melampirkan Surat Kuasa.
Pemutihan Pajak Jakarta sampai 31 Desember 2024
Program Pemutihan PKB dan BBNKB
- Masa Berlaku: 2 Desember hingga 31 Desember 2024
- Keuntungan:
- Penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) akibat keterlambatan pembayaran pajak.
- Berlaku untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama.
Baca Juga: Senin Terakhir di 2024, Begini Ramalan Cuaca di Jakarta
Ketentuan Penghapusan Sanksi Administrasi
Jenis Sanksi Dihapus:
- Sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajak.
- Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Mekanisme:
- Penyesuaian otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
- Tidak memerlukan pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Syarat:
- Pembayaran pokok pajak dilakukan antara 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
- Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Tahunan
Kendaraan atas nama perorangan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli ditunjukkan ke petugas).
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan.
Kendaraan atas nama perusahaan:
- Fotokopi dokumen perusahaan, seperti:
- Surat Domisili Perusahaan
- SIUP Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- TDP Perusahaan
- Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV