> >

Tinggal Sehari Lagi, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Jabodetabek | 30 Desember 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya hingga akhir tahun. (Sumber: Kompas.com)

Khusus untuk kendaraan atas nama perusahaan, diperlukan dokumen tambahan berupa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP perusahaan. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib melampirkan Surat Kuasa.

Pemutihan Pajak Jakarta sampai 31 Desember 2024

Program Pemutihan PKB dan BBNKB

  • Masa Berlaku: 2 Desember hingga 31 Desember 2024
  • Keuntungan:
    • Penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) akibat keterlambatan pembayaran pajak.
    • Berlaku untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama.

Baca Juga: Senin Terakhir di 2024, Begini Ramalan Cuaca di Jakarta

Ketentuan Penghapusan Sanksi Administrasi

Jenis Sanksi Dihapus:

  • Sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajak.
  • Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.

Mekanisme:

  • Penyesuaian otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
  • Tidak memerlukan pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Syarat:

  • Pembayaran pokok pajak dilakukan antara 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
  • Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK Tahunan

Kendaraan atas nama perorangan:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli ditunjukkan ke petugas).
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan.

Kendaraan atas nama perusahaan:

  • Fotokopi dokumen perusahaan, seperti:
    • Surat Domisili Perusahaan
    • SIUP Perusahaan
    • NPWP Perusahaan
    • TDP Perusahaan
    • Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU