> >

Tinggal Sehari Lagi, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Jabodetabek | 30 Desember 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya hingga akhir tahun. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak hanya memiliki waktu satu hari lagi per Senin (30/12/2024).

Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga akhir tahun 2024.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024," sebagaimana diumumkan Instagram Humas Pajak Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Penghapusan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat keterlambatan pendaftaran.

Proses penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.

Bagi pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang STNK tahunan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan:

Baca Juga: Lalu Lintas Puncak Padat Jelang Libur Tahun Baru, "One Way" Arah Jakarta Diterapkan

STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli wajib diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU