> >

SIM Keliling Kembali Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Simak Lokasi dan Syaratnya

Jabodetabek | 27 Desember 2024, 07:36 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

Baca Juga: Beli Tiket di Aplikasi MRT Jakarta Bisa Bayar Pakai GoPay Mulai 26 Desember 2024

Khusus untuk perpanjangan SIM B, tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Hal ini dikarenakan SIM B memiliki peruntukan khusus, yaitu untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU