SIM Keliling Kembali Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Simak Lokasi dan Syaratnya
Jabodetabek | 27 Desember 2024, 07:36 WIBBaca Juga: Beli Tiket di Aplikasi MRT Jakarta Bisa Bayar Pakai GoPay Mulai 26 Desember 2024
Khusus untuk perpanjangan SIM B, tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Hal ini dikarenakan SIM B memiliki peruntukan khusus, yaitu untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV